Ruang Lingkup Kearsipan
- Ruang lingkup kegiatan kegiatan kearsipan adalah:
1. penciptaan dan penerimaan warkat
2. Pengumpulan dan penerimaan warkat
3. pengendalian warkat
4. pemeliharaan dan perawatan warkat/arsip
5. penyimpanan warkat/arsip
6. Pemusnahan arsip
- Ruang lingkup kegiatan kegiatan kearsipan adalah:
2. Pencatatan, meliputi:
pencatatan dan pendataaan dengan menggunakan perangkat seperti buku agenda, lembar disposisi, dll.
3. Penyimpanan, meliputi:
pengelompokan sesuai pola klasifikasi menyimpan berkas dan tempat penyimpanan serta melakukan penataan di tempat penyimpanan.
4. Perawatan, meliputi:
menyusuun jadwal dan merencanakan bahan perawatan.
5. penggunaan/pelayanan, meliputi:
menyusun tata tertib dan menyiapkan serta perangkat pelayanan.
Pelayanan terhadap peminjaman arsip
Lokasi pelayanan dan perangkat pelayanan.
6. Penyusutan dan Pemusnahan ,meliputi:
menyusun retensi arsip,menilai penggunaan arsip,membentuk panitia,membuat usulan,melakukan penyiangan dan pelaksanaan penyusutan lalu pemusnahan arsip.
*Istilah
-Retensi arsip : jangka waktu penahanan sesuai dengan fungsinya.
-Menilai Penggunaan arsip, rumusnya:
AP = ∑ PERMINTAAN
× 100 %
∑ TERSIMPAN
jikakurang dari 15 % maka sebaiknya disusutkan atau dimusnahkan.
-Membentuk panitia : jika diperlukan unutuk representatif
-Membuat usulan : - membuat permohonan untuk penyusutan
-menunggu jawaban
-Melakukan penyiangan: melakukan pencabutan terhadap arsip yang disimpan untuk disusutkan/dimusnahkan.
-Pelaksanaan penyustutan dan pemusnahan :
setiap tahap ini dilakukan maka panitia harus membuat berita acara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar